Advertisement
Polri Usut Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman atau ferien job dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
"Berkaitan dengan perkara ini Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Terkait siapa saja pihak yang dimintai keterangan apakah pihak kampus, Trunoyudo menyebut pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana," katanya.
Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa.
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.
Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Tolitoli, BMKG Pastikan Aman
- Ini Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 17 Januari
- BPBD Tangani Dampak Puting Beliung di Kotayasa Banyumas
- Jadwal DAMRI Bandara YIA-Jogja Sabtu 17 Januari, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 17 Januari 2026
- Harga Emas Sabtu 17 Januari, Galeri24 dan UBS Menguat
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 17 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



