Advertisement
Polri Usut Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman atau ferien job dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
"Berkaitan dengan perkara ini Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Terkait siapa saja pihak yang dimintai keterangan apakah pihak kampus, Trunoyudo menyebut pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana," katanya.
Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa.
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.
Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Tangkap 54 Orang Atas Tuduhan sebagai Agen Mata-mata Mossad
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
Advertisement

Ibu-Ibu PKK Dusun Terbah Olah Sampah Jadi Pupuk Cair Ramah Lingkungan
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Selain di Jogja, Generali Health Cities Hadir di 17 Kota Lainnya di Nusantara
- Dukung Gaya Hidup Sehat, AXA Mandiri Beri Perlindungan Peserta MJM 2025
- KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI, Ini Kasusnya
- OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
- Soal Nota Dubes Saudi Bocor, Kemenag Mengaku Sudah Menyelesaikannya
- Ini Pemicu Seluruh Warga Kampung Cigintung di Purwakarta Dievakuasi
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement