Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati

Newswire
Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati Ilustrasi pekerja migran / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 29 pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat secara ilegal melalui Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat menuju Timur Tengah, digagalkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025).

Para pekerja migran tersebut diketahui hendak berangkat ke negara-negara kawasan Timur Tengah tanpa dokumen resmi yang disyaratkan untuk bekerja di luar negeri.

Advertisement

"Setelah kami cek bersama pihak imigrasi, 29 orang tersebut diduga akan berangkat kerja ke Timur Tengah tanpa menggunakan visa kerja dan tidak memiliki Kartu E-PMI yang terdaftar di BP3MI Jabar," kata kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulya dalam keterangan tertulis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI), Sabtu.

Mulya mengaku telah mendapat informasi dari pihak imigrasi terkait tentang adanya dugaan keberangkatan CPMI nonprosedural dan setelah dilakukan pemeriksaan bersama, dugaan tersebut terbukti benar.

Dari jumlah tersebut, 19 orang berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara 10 lainnya dari luar provinsi, katanya.

Menurut Mulya, seluruh CPMI itu kemudian dibawa ke kantor BP3MI Jawa Barat untuk didata dan diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri perusahaan atau pihak yang memberangkatkan mereka.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Didorong Membangun Jalan dengan Aspal Plastik

"Untuk langkah selanjutnya, mereka akan kami bawa ke kantor BP3MI Jabar untuk pendataan dan pendalaman," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural demi melindungi keselamatan WNI di luar negeri.

Ia mengingatkan bahwa CPMI yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau berangkat tidak resmi begini, tidak punya kontrak kerja, artinya kalian ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual," kata Karding.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement