Advertisement
Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa menggunakan aplikasi buatan lokal. Warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY pun bisa membayarkannya tanpa harus datang ke gerai pembayaran PBB. Salah satunya menggunakan aplikasi lokal JogjaKita.
Caranya mudah, dowload aplikasi JogjaKita kemudian aktifkan speedcash atau saldo anda dengan mengklik menu tagihan. Kemudian memasukkan nomor ponsel selanjutnya saldo anda sudah aktif. Jika saldo telah terisi, proses pembayaran PBB bisa dilakukan melalui menu tagihan.
Advertisement
BACA JUGA: Atlet PON di Jogja Keluhkan Pemotongan Pajak Bonus yang Terlalu Besar
Setelah itu pilih menu Pajak Daerah, selanjutnya akan muncul sejumlah pilihan lokasi Pajak PBB, jika akan membayar untuk wilayah Gunungkidul atau Bantul tinggal klik saja. Adapun untuk Jawa Tengah tinggal pilih menu Pajak Bumi Propinsi Jawa Tengah. Kemudian masukkan nomor objek pajak dan tahun pajak yang akan dibayar. Setelah itu klik "lanjutkan" maka akan muncul tagihan yang harus dibayarkan.
Proses pembayaran PBB ini sangat mudah dan praktis dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai pajak. "Kami bekerja sama pembayaran PBB online ini memudahkan masyarakat dalam pelunasan PBB. Bank Jateng dan Jogjakita bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online," kata Co Founder sekaligus Komisaris Jogjakita, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Sleman Kena Evaluasi Kementerian Keuangan
Warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY tidak perlu jauh-jauh datang ke Bank. Selain melakukan pembayaran PBB secara online, melalui aplikasi ini juga dapat mengecek nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah. Caranya dengan memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak, SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Sekarang yang mau bayar PBB nggak perlu repot-repot datang ke bank atau gerai pembayaran [konvensional], tinggal menggunakan aplikasi saja bisa dilakukan di mana saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Imbau Masyarakat Kawal Kasus Aipda Robig Zaenudin Polisi Semarang Pelaku Penembakan Pelajar
- KKB Papua Tembak Tenaga Honorer Pemda hingga Meninggal Dunia
- Mengaku Reserse Narkoba Polda Jateng, Polisi Gadungan asal Solo Tipu Warga Rp14 Juta
- Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius Masalah Truk ODOL
- Pemerintah Usulkan ke Brasil Terkait Solusi Penuntasan Kasus Kematian Juliana Marins di Rinjani
- Menteri PKP Usulkan Kuota Rumah Subsidi Ditambah Jadi 500 Ribu Unit
- Kepulauan Tokara di Jepang Masih Terus Diguncang Gempa, Hingga Hari Ini Sudah Lebih dari 1.200 Kali
Advertisement
Advertisement