Advertisement

Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya

Newswire
Sabtu, 05 Juli 2025 - 10:27 WIB
Sunartono
Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya Foto ilustrasi pembayaran pajak secara online. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa menggunakan aplikasi buatan lokal. Warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY pun bisa membayarkannya tanpa harus datang ke gerai pembayaran PBB. Salah satunya menggunakan aplikasi lokal JogjaKita.

Caranya mudah, dowload aplikasi JogjaKita kemudian aktifkan speedcash atau saldo anda dengan mengklik menu tagihan. Kemudian memasukkan nomor ponsel selanjutnya saldo anda sudah aktif. Jika saldo telah terisi, proses pembayaran PBB bisa dilakukan melalui menu tagihan.

Advertisement

BACA JUGA: Atlet PON di Jogja Keluhkan Pemotongan Pajak Bonus yang Terlalu Besar

Setelah itu pilih menu Pajak Daerah, selanjutnya akan muncul sejumlah pilihan lokasi Pajak PBB, jika akan membayar untuk wilayah Gunungkidul atau Bantul tinggal klik saja. Adapun untuk Jawa Tengah tinggal pilih menu Pajak Bumi Propinsi Jawa Tengah. Kemudian masukkan nomor objek pajak dan tahun pajak yang akan dibayar. Setelah itu klik "lanjutkan" maka akan muncul tagihan yang harus dibayarkan.

Proses pembayaran PBB ini sangat mudah dan praktis dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai pajak. "Kami bekerja sama pembayaran PBB online ini memudahkan masyarakat dalam pelunasan PBB. Bank Jateng dan Jogjakita bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online," kata Co Founder sekaligus Komisaris Jogjakita, Sabtu (5/7/2025).

BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Sleman Kena Evaluasi Kementerian Keuangan

Warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY tidak perlu jauh-jauh datang ke Bank. Selain melakukan pembayaran PBB secara online, melalui aplikasi ini juga dapat mengecek nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah. Caranya dengan memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak, SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Sekarang yang mau bayar PBB nggak perlu repot-repot datang ke bank atau gerai pembayaran [konvensional], tinggal menggunakan aplikasi saja bisa dilakukan di mana saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir

Sleman
| Minggu, 06 Juli 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement