Advertisement
Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Modusnya Kerja Paruh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob (kerja paruh waktu selama masa libur kuliah) dengan korban 1.047 mahasiswa Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berawal dari laporan KBRI Jerman soal empat mahasiswa yang mengikuti ferienjob di Jerman.
Advertisement
Setelah dilakukan pendalaman, KBRI mencatat program ini dijalankan oleh 33 kampus di Indonesia.
Perlu diketahui, ferienjob merupakan pekerjaan paruh waktu yang dilakukan saat masa libur kuliah. "Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (20/3/2024). Djuhandhani menerangkan, kasus dugaan TPPO ibi melibatkan PT CVGEN dan PT SHB. Mulanya, korban dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke PT CVGEN.
Selain itu, mahasiswa juga harus membayar surat penetapan atau LOA sebesar 150 euro ke PT SHB. Setelah LOA diterbitkan, korban dugaan TPPO ini juga perlu membayar 200 euro ke PT SHB untuk persetujuan tenaga kerja di Jerman untuk persyaratan pembuatan visa.
Mahasiswa yang menjalani ferienjob di Jerman ini juga dibebankan sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang dipotong dari penerimaan gaji per bulannya. "Korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam waktu selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2023," imbuhnya.
Adapun, Djuhandhani juga menuturkan modus yang dilakukan perusahaan terkait dengan ferienjob ini dilakukan dengan iming-iming program pemerintah ke kampus di Indonesia.
Padahal, Kemenbudristek dengan tegas bahwa program ferienjob bukan merupakan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). "Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferienjob yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di Jerman," tambahnya.
BACA JUGA: 8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka di antaranya ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60). Kelima tersangka ini berperan untuk memuluskan modus ferienjob ini ke kampus di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Jadwal Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY, Sabtu 12 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement