Advertisement
Ribuan Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Modusnya Kerja Paruh Waktu
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob (kerja paruh waktu selama masa libur kuliah) dengan korban 1.047 mahasiswa Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berawal dari laporan KBRI Jerman soal empat mahasiswa yang mengikuti ferienjob di Jerman.
Advertisement
Setelah dilakukan pendalaman, KBRI mencatat program ini dijalankan oleh 33 kampus di Indonesia.
Perlu diketahui, ferienjob merupakan pekerjaan paruh waktu yang dilakukan saat masa libur kuliah. "Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (20/3/2024). Djuhandhani menerangkan, kasus dugaan TPPO ibi melibatkan PT CVGEN dan PT SHB. Mulanya, korban dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke PT CVGEN.
Selain itu, mahasiswa juga harus membayar surat penetapan atau LOA sebesar 150 euro ke PT SHB. Setelah LOA diterbitkan, korban dugaan TPPO ini juga perlu membayar 200 euro ke PT SHB untuk persetujuan tenaga kerja di Jerman untuk persyaratan pembuatan visa.
Mahasiswa yang menjalani ferienjob di Jerman ini juga dibebankan sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang dipotong dari penerimaan gaji per bulannya. "Korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam waktu selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2023," imbuhnya.
Adapun, Djuhandhani juga menuturkan modus yang dilakukan perusahaan terkait dengan ferienjob ini dilakukan dengan iming-iming program pemerintah ke kampus di Indonesia.
Padahal, Kemenbudristek dengan tegas bahwa program ferienjob bukan merupakan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). "Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferienjob yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di Jerman," tambahnya.
BACA JUGA: 8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka di antaranya ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60). Kelima tersangka ini berperan untuk memuluskan modus ferienjob ini ke kampus di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 4 UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aksi di Kepatihan Jogja, Buruh Sorot THR Tertahan dan Gaji Mandek
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement






