Gerindra Ungkap Ide Bentuk Koalisi Besar 8 Parpol Tanpa PDIP, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco mengungkapkan ada ide untuk membentuk koalisi besar yang terdiri dari delapan partai politik (parpol) parlemen, tanpa PDI Perjuangan (PDIP).
Dasco menjelaskan, delapan parpol yang dimaksud merupakan yang kompak menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDIP parpol parlemen yang tak ikut di dalamnya.
"Ini kan masalah berkaitan dengan proporsional terbuka dan tertutup kan. Ada delapan partai yang menginginkan proporsional terbuka. Lalu kemudian ada ide tadi, bagaimana kalau delapan ini membentuk suatu koalisi permanen bersama di dalam menghadapi pileg dan pilpres," ujar Dasco saat ditemui di Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, ide tersebut muncul dalam pertemuan antara elite Gerindra, PKB, dan NasDem di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB pada Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA: Ketua KPU: Bekas Napi Boleh Nyaleg dan Nyalon Bupati Setelah 5 Tahun Bebas
Dasco merasa tak ada yang salah dengan ide tersebut. Bahkan, dia mengharapkan koalisi besar delapan parpol parlemen itu dapat terwujud.
"Itu menurut saya kan sah-sah saja, sepanjang dari delapan partai ini kan mau semua kan begitu. Kita berdoa, mudah-mudahan," ujar wakil ketua DPR itu.
Lebih lanjut, Dasco berpendapat dalam politik, banyak yang tak terduga bisa terjadi. Dia menegaskan, politik sangat dinamis.
"Bahwa kemudian nanti terjadi hal yang di luar direncanakan, ya itu namanya politik," jelasnya.
Sebelumnya, delapan parpol itu kompak menyatakan sikap untuk menolak penerapan sistem pemilu tertutup. Bahkan delapan petinggi parpol itu sampai bertemu pada awal Januari lalu.
Memang saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu.
Dalam perkara itu, para penggugat yang salah satunya kader PDIP, meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY, Senin 27 Maret 2023: Sleman Hujan Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 27 Maret 2023: Kereta Pertama Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 27 Maret 2023: Jarak Tempuh dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
Advertisement