Advertisement
Gerindra Ungkap Ide Bentuk Koalisi Besar 8 Parpol Tanpa PDIP, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco mengungkapkan ada ide untuk membentuk koalisi besar yang terdiri dari delapan partai politik (parpol) parlemen, tanpa PDI Perjuangan (PDIP).
Dasco menjelaskan, delapan parpol yang dimaksud merupakan yang kompak menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Advertisement
Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDIP parpol parlemen yang tak ikut di dalamnya.
"Ini kan masalah berkaitan dengan proporsional terbuka dan tertutup kan. Ada delapan partai yang menginginkan proporsional terbuka. Lalu kemudian ada ide tadi, bagaimana kalau delapan ini membentuk suatu koalisi permanen bersama di dalam menghadapi pileg dan pilpres," ujar Dasco saat ditemui di Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, ide tersebut muncul dalam pertemuan antara elite Gerindra, PKB, dan NasDem di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB pada Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA: Ketua KPU: Bekas Napi Boleh Nyaleg dan Nyalon Bupati Setelah 5 Tahun Bebas
Dasco merasa tak ada yang salah dengan ide tersebut. Bahkan, dia mengharapkan koalisi besar delapan parpol parlemen itu dapat terwujud.
"Itu menurut saya kan sah-sah saja, sepanjang dari delapan partai ini kan mau semua kan begitu. Kita berdoa, mudah-mudahan," ujar wakil ketua DPR itu.
Lebih lanjut, Dasco berpendapat dalam politik, banyak yang tak terduga bisa terjadi. Dia menegaskan, politik sangat dinamis.
"Bahwa kemudian nanti terjadi hal yang di luar direncanakan, ya itu namanya politik," jelasnya.
Sebelumnya, delapan parpol itu kompak menyatakan sikap untuk menolak penerapan sistem pemilu tertutup. Bahkan delapan petinggi parpol itu sampai bertemu pada awal Januari lalu.
Memang saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu.
Dalam perkara itu, para penggugat yang salah satunya kader PDIP, meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
- Derap Langkah Kasno dan Komunitas Mangrove Semarang
- Kain Inovatif Buatan China Mampu Bantu AI Pahami Perintah Suara
- Cek Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Raperda Riset DIY Disiapkan Jadi Landasan Kebijakan Berbasis Data
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Muncul Lagi Kasus Keracunan MBG, Puluhan Siswa Muntah
Advertisement
Advertisement