Advertisement
Menebak Nasib KIM Plus Setelah Revisi RUU Pilkada Dibatalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Batalnya revisi Undang-Undang (UU) Pilkada berdampak besar pada peta politik di Tanah Air. Pasalnya, koalisi gemuk yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa saja berubah.
DPR memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) resmi dibatalkan.
Advertisement
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan yang berlaku pada saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 adalah aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
Dasco menuturkan DPR menggunakan putusan MK tersebut dikarenakan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut nantinya dasar hukum yang bakal dipakai dalam pendaftaran Pilkada 2024 menggunakan keputusan judicial review (JR) di MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Adapun, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Geloraterhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.
Nasib KIM Plus
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa KIM Plus mungkin perlu menggelar rapat kembali seusai putusan MK terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.
“Saya kira Golkar bersama dengan KIM Plus mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pascaputusan MK ini seperti apa," kata Doli di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
BACA JUGA: RUU Pilkada Dipastikan Batal Disahkan, Wakil Ketua DPR RI: Putusan MK Berlaku!
Doli bahkan juga mengaku, bahwa menurut dia sendiri putusan MK selalu menjadi kejutan. Hal ini lantaran pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Putusan MK juga dinilai final and binding.
Dia mengatakan perubahan putusan tersebut dinilai sebagai hal yang sangat mendasar. Hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri, karena yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tetapi dari jumlah DPT. “Nah tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tetapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya,” jelasnya.
Tak Takut Sendirian
Di lain pihak, Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputeri mengaku dirinya tidak takut jika partainya berjuang sendiri melawan KIM Plus.
Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak mau ambil pusing ihwal banyaknya parpol yang saat ini bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak politik setiap partai dan tidak bisa diganggu. "Memangnya kenapa kalau kita sendirian? Ya biarin saja sih, terus kita jadi sendirian," tuturnya di Kantor DPP PDI-Perjuangan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan bahwa di dalam AD/ART PDIP, kemandirian adalah hal utama yang harus dijadikan pedoman para kader partai berlambang banteng tersebut "Itu maksud saya kemandirian, jadi kalau mereka mau kumpul ya terserah aja. Loh saya kan udah bilang, saya kan ikut aturan, gitu lho," katanya.
Menurut Megawati, setiap partai politik di Indonesia memiliki AD/ART yang berbeda. Namun hanya PDI-Perjuangan yang punya aturan soal kemandirian partai. "Loh, dasarnya bagi saya adalah karena AD ART juga supaya tahu dulu. AD ART kita gak sama, sama yang lain juga gak sama gitu lho," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
- Kemenhub Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Tiket KRL
- Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Advertisement