Advertisement
Ketua KPU: Bekas Napi Boleh Nyaleg dan Nyalon Bupati Setelah 5 Tahun Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.
Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.
“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.
Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.
“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.
Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.
Sebelumnya pada Rabu (30/11/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.
BACA JUGA: Jalan Godean & Kaliurang Terpadat di Sleman, Jalan Wates Paling Banyak Kecelakaan
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
- Presiden Nepal Bubarkan Parlemen, Pemilu Dijadwalkan Maret 2026
Advertisement
Advertisement