Advertisement
Bawa 8 Tuntutan, BEM UI Gelar Aksi di Istana di Hari Sumpah Pemuda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) disebutkan akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana pada Kamis, 28 Oktober 2021 atau bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Dikutip melalui akun Instagram @bemui_official aksi ini dilakukan untuk mengevaluasi dua tahun perjalanan kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Advertisement
"Evaluasi untuk negara ini belum selesai. Masih banyak hal yang harus disuarakan. Momentum dua tahun Jokowi-Ma'ruf harus digunakan untuk memberi evaluasi terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju," tulis akun @bemui_official, Kamis, (28/10/2021).
BACA JUGA : 2 Tahun Jokowi-Ma'ruf, BEM UI Desak Pimpinan KPK
Rencananya, aksi ini digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat hingga ke Istana Negara dengan titik kumpul di Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB
Sebelumnya, pada 21 Oktober, Aliansi BEM UI juga melakukan aksi untuk menanggapi genap 2 tahunnya masa jabatan Jokowi-Ma'ruf yang dinilai tepat sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerja dari Kabinet Indonesia Maju.
Sikap mereka pun dibagikan di media sosial, termasuk Twitter @BEMUI_Official.
“Aksi yang diselenggarakan secara nasional ini merupakan bentuk penyampaian kekecewaan masyarakat Indonesia dengan keadaan yang sekarang terjadi di berbagai sektor. Sektor-sektor tersebut meliputi korupsi, lingkungan, HAM, dan lain-lain,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan rilis sikap yang diterbitkan di laman bem.ui.ac.id, mereka akan menyampaikan delapan tuntutan pada hari ini, Kamis (28/10) kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Berikut ini delapan tuntutan BEM UI:
1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.
Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019—2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
BACA JUGA : BEM UI Desak Jokowi Copot 9 Pejabat, Ada Firli hingga
4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energy kotor batubara. Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya. Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement