Advertisement
2 Tahun Jokowi-Ma'ruf, BEM UI Desak Pimpinan KPK & Sejumlah Menteri Dicopot Termasuk Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah melakukan aksi atas pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang telah memasuki tahun kedua. Ada banyak catatan sehingga meminta ada pergantian beberapa pejabat negara mulai dari menteri hingga pimpinan KPK.
Pertama, BEM UI mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Lalu, membatalkan implikasi dari revisi UU KPK seperti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BLBI.
“Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019—2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis BEM UI.
Kedua, Jokowi-Ma’ruf harus memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE.
Atas kekacauan tersebut, BEM UI meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: Stres karena Tugas Kuliah, Mahasiswi di Sleman Tewas Minum Racun
Mereka dianggap gagal memberikan jaminan juga perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ketiga, mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
Keempat, meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045. Selain itu, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim.
Atas masalah ini, BEM UI mendesak agar Jokowi-Ma’ruf mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
Kelima, menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.
“Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,” papar mereka.
Keenam, menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus dicopot dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ketujuh, memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya.
Untuk kasus ini, BEM UI meminta agar Nadiem Makarim dicopot sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
“Kedelapan, melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ucap BEM UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
Advertisement
Advertisement