Advertisement

Promo November

WNA Dilarang Masuk Indonesia, Ini SE Satgas Covid-19 Terbaru

Hafiyyan
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:57 WIB
Sunartono
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Ini SE Satgas Covid-19 Terbaru Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang dari luar negeri melalui Surat Edarannya. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut berlaku mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.

Maksud SE tersebut adalah memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

BACA JUGA : WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari-14

"Termasuk varian baru yang bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru," seperti dikutip dari SE yang ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo.

Setidaknya, ada 15 poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan internasional seperti dikutip dari surat edaran.

Pertama, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.

Kedua, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Ketiga, WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjubgan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan prokes secara ketat.

Advertisement

BACA JUGA : WNA Dilarang Masuk Indonesia, WNI dari Luar Negeri Bisa

Keempat, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk (i) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan (iii) WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Kelima, pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.

Keenam, saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.

Ketujuh, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Kedelapan, untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Kesembilan, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.

BACA JUGA : WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia

Kesepuluh, setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.

Kesebelas, bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.

Kedua belas, bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin ke-9.

Ketiga belas, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi pelayanan medis sesuai ketentuan.

Keempat belas, K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penebitan instrumen hukum.

Kelima belas, surat edaran dari K/L merupakan bagian dari surat edaran ini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement