Advertisement

Promo November

WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari-14 Januari 2021

Rayful Mudassir
Senin, 28 Desember 2020 - 20:17 WIB
Sunartono
WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari-14 Januari 2021 Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi saat menyampaikan keterangan pers terkait hasil pertemuan KTT Ke/37 Asean di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020 / Youtube Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air terhitung mulai 1 Januari - 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet pada Senin (28/12/2020). “Menutup sementara [kedatangan WNA] dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Advertisement

Jelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

BACA JUGA : WNA India Positif Corona, Ini Sejumlah Wilayah di Sleman

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Meski menutup pintu masuk bagi WNA, pemerintah tetap mengizinkan WNI masuk ke Indonesia dengan ketentuan tertentu. Mereka wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, memeriksa ulang RT PCR saat tiba, karantina selama 5 hari dilanjutkan dengan tes RT PCR ulang.

BACA JUGA : Antisipasi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” paparnya.

Retno menuturkan, penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement