Advertisement
WNA Dilarang Masuk Indonesia, WNI dari Luar Negeri Bisa Masuk dengan Syarat Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu menyusul penemuan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 diterbitkan dan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
Advertisement
Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia?
Baca juga: Hasil Penelitian, Petugas Medis Tujuh Kali Lebih Berisiko Terjangkit Covid-19 Parah
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tapi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan satgas, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi.
Pertama, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes rapid test PCR (RT-PCR) di negara asal.
Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca juga: 294 Jurnalis Dilaporkan Terpapar Covid-19, Jumlah di Lapangan Mungkin Lebih Banyak
Kedua, sesampainya di Tanah Air, pada saat kedatangan WNI tersebut harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR di bandara. Ketiga, WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
“Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi gak di tempat sendiri. Dngan demikian mereka tetap bisa masuk tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam talkshow bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa (29/12/2020).
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Sebagai informasi, regulasi baru ini melengkapi surat edaran sebelumnya yakni SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala yang lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih ada WNA yang dikecualikan dari larangan ini yakni pemegang izin tinggal diplomatik.
“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Senin, (28/12/2020).
Seperti halnya ketentuan bagi WNI, para WNA dengan status khusus sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia, juga wajib melampirkan tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, serta wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 6 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
- Hadapi Puncak Arus Balik, Contraflow Satu Lajur Diberlakukan di KM 70 hingga KM 36 Tol Jape
- Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Myanmar Bertambah Jadi 3.301 Orang
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi pada Hari Ini dan Besok
- Arus Balik Lebaran 2025, Ini Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa untuk Istirahat dan Kenali Tipenya
- Evakuasi Korban Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Dilanjutkan TNI AD
Advertisement
Advertisement