Advertisement
Tenaga Kerja Ilegal Asal Indonesia Paling Banyak Ditahan di Malaysia
Ilustrasi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). - Solopos/ Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR--Warga Negara Indonesia (WNI) menempati urutan pertama dari jumlah terbanyak pekerja ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang ditahan oleh pemerintah Malaysia pada periode 1 Januari 2019 hingga 21 Maret 2019.
"Sepanjang tempo mulai 1 Januari 2019 hingga 21 Maret 2019 kami telah mengadakan sebanyak 4.454 operasi penegakan hukum di seluruh negara," ujar Direktur Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud, kepada media di Kuala Lumpur, Sabtu (23/3/20190.
Advertisement
Sebanyak 63.286 orang telah diperiksa dan hasilnya 13.677 PATI dari pelbagai warga negara telah ditahan atas pelbagai kesalahan Imigrasi. "Selain itu 311 majikan turut ditahan sepanjang tempo ini. Daripada jumlah keseluruhan PATI yang ditahan, penangkapan tertinggi adalah warga Indonesia sebanyak 4.729 orang diikuti oleh warga Bangladesh sebanyak 3.164, Filipina sebanyak 1.362, Myanmar sebanyak 1.357 dan sisanya dari negara-negara lain," katanya.
Sebanyak 4.454 operasi telah dijalankan meliputi 1.110 operasi di kawasan rumah kediaman, 799 operasi di kedai dan tempat perniagaan, 256 operasi di restoran dan kedai makan, 203 operasi di rumah urut (pijat) dan pusat hiburan, 358 operasi di rumah kongsi dan tapak konstruksi, 115 operasi di pasar dan selebihnya operasi di lain-lain tempat.
BACA JUGA
"Sepanjang tahun ini dari 1 Januari hingga 21 Maret 2019 sebanyak 11.915 tahanan telah diusir ke negara asal masing-masing. Langkah proaktif diambil dengan mempercepat proses pendakwaan dan pengusiran supaya setiap tahanan dapat diusir dengan segera," katanya.
Departemen Imigrasi Malaysia terus komitmen melaksanakan operasi-operasi penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan di pintu masuk/keluar negara, pengurusan pekerja asing dan lain-lain hal berkaitan dengan Imigrasi di Malaysia.
"Usaha ini adalah bagi memastikan negara bebas dari belenggu masalah PATI dan warga asing bermasalah selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Dia menegaskan komitmen itu diwujudkan melalui operasi penegakan hukum terus-menerus dan usaha-usaha pengusiran PATI dengan segera melalui kerja sama dengan kedutaan dan wakil negara asal mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
DKPP Bantul Perketat Pengendalian Hama Tikus demi Jaga Produksi Padi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Undian Piala AFF 2026: Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung Grup A
- Sahid Raya Yogyakarta Gelar Pengajian Akbar Majelis Hikmah 2026
- Kanselir Jerman Soroti Tingginya Cuti Sakit
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Kalah di Pengadilan, Juventus Wajib Lunasi Sisa Gaji Cristiano Ronaldo
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- ChatGPT Bersiap Tampilkan Iklan
Advertisement
Advertisement



