Advertisement
KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Kasus Pemerasan Jabatan
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 19 Januari 2026, dan dinyatakan telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
BACA JUGA
Empat tersangka tersebut terdiri atas Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan ketiga KPK pada tahun 2026 yang dilakukan di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Sudewo dan sejumlah pihak terkait.
Dari hasil pendalaman, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dugaan pemerasan itu diduga melibatkan kepala daerah dan sejumlah kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
PKL Setujui Relokasi, Alun-Alun Wonosari Bebas Aktivitas Berjualan
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Demi Kebugaran, Jonatan Christie Absen di Indonesia Masters 2026
- Bruce Leung, Pemeran The Beast di Kung Fu Hustle Meninggal Dunia
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Undian Piala AFF 2026: Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung Grup A
- Sahid Raya Yogyakarta Gelar Pengajian Akbar Majelis Hikmah 2026
- Kanselir Jerman Soroti Tingginya Cuti Sakit
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
Advertisement
Advertisement



