Advertisement
KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Kasus Pemerasan Jabatan
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 19 Januari 2026, dan dinyatakan telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
BACA JUGA
Empat tersangka tersebut terdiri atas Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan ketiga KPK pada tahun 2026 yang dilakukan di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Sudewo dan sejumlah pihak terkait.
Dari hasil pendalaman, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dugaan pemerasan itu diduga melibatkan kepala daerah dan sejumlah kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







