Advertisement

Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018

Newswire
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47 WIB
Sunartono
Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018 Polda Metro Jaya mengungkap pabrik senjata api ilegal rumahan. Pelaku belajar merakit sejak 2018 dan menjual puluhan pucuk senpi ilegal. - ANTARA.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang dijalankan secara rumahan dan telah berlangsung sejak 2018. Kasus ini terkuak setelah polisi menelusuri maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan para pelaku memulai aktivitasnya dengan mempelajari teknik perakitan senjata api secara mandiri sejak 2018. Setelah memastikan senjata rakitan tersebut mampu menembakkan peluru tajam, para pelaku mulai memasarkannya secara ilegal.

Advertisement

“Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aktivitas penjualan senjata api ilegal dilakukan secara lebih masif sejak 2024. Dari keterangan para tersangka, jumlah senjata api yang telah beredar diperkirakan mencapai sekitar 50 pucuk.

“Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, bahan dasar pembuatan senjata api ilegal tersebut tidak seluruhnya berasal dari satu sumber. Sebagian senjata dibuat dengan memodifikasi airsoft gun, sementara sebagian lainnya diduga merupakan senjata pabrikan.

“Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan,” jelasnya.

Iman juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam jaringan penjualan senjata api ilegal tersebut.

“Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan, salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan berawal dari meningkatnya kasus kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) diketahui berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi yang diproduksi secara ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap

Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap

Gunungkidul
| Selasa, 20 Januari 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement