Advertisement
KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
KPK memeriksa adik Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk adik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil Ely Widodo (EW), adik Sugiri Sancoko, serta Agus Sugiarto (AS) yang saat ini menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo dan sebelumnya merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Advertisement
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain dua nama tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain BR yang merupakan ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo, DS selaku ajudan Agus Pramono (AGP) ketika menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, serta DVP dan NS yang berstatus ibu rumah tangga.
BACA JUGA
Penyidik turut memeriksa IBP dan DMA sebagai pihak swasta, serta EHM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka dimaksud adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap diduga adalah Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima gratifikasi disebut adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pihak yang diduga memberikan gratifikasi adalah Yunus Mahatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anang Hadisaputra Minta PSS U19 Jaga Konsentrasi di EPA Championship
- China Dikabarkan Mulai Pasok Bantuan Rudal ke Iran Hadapi AS-Israel
- Perang Memanas, Stok BBM Indonesia Idealnya Tersedia untuk 2 Bulan
- Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Kepala Selama Memakai Penutup Kepala
- Andi Rianto Unggah Pesan Duka atas Meninggalnya Vidi Aldiano
- Agresi Israel Picu 100 Ribu Warga Lebanon Mengungsi
- Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret 2026, Pemerintah Tetap Isbat
Advertisement
Advertisement








