Advertisement
KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
KPK memeriksa adik Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk adik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil Ely Widodo (EW), adik Sugiri Sancoko, serta Agus Sugiarto (AS) yang saat ini menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo dan sebelumnya merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Advertisement
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain dua nama tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain BR yang merupakan ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo, DS selaku ajudan Agus Pramono (AGP) ketika menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, serta DVP dan NS yang berstatus ibu rumah tangga.
BACA JUGA
Penyidik turut memeriksa IBP dan DMA sebagai pihak swasta, serta EHM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka dimaksud adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap diduga adalah Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima gratifikasi disebut adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pihak yang diduga memberikan gratifikasi adalah Yunus Mahatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- OTT Ketiga 2026, KPK Menangkap Bupati Pati Sudewo
- MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Harus Diatur Tegas di UU Polri
- Sudewo di Pusaran Kontroversi: Nyaris Dimakzulkan hingga Terjaring OTT
- iPhone 18 Pro Max 2026: Face ID Bawah Layar & Aperture Variabel
- Lazio vs Como di Olimpico, Fabregas Siapkan Duel Penguasaan Bola Kelas
- OTT Wali Kota Madiun, KPK Amankan ASN hingga Pihak Swasta
- Dominasi Marquez Diragukan di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement



