Advertisement
FSGI Protes Pemecatan 6 Guru SMA di Tangerang yang Acungkan 2 Jari
Petugas sortir dan lipat surat suara menunjukan surat suara yang terdapat kerutan di surat suara Pilpres, di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa(19/2/2019). - Antara/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes pemecatan enam guru di Tangerang karena dianggap memihak salah satu pasangan calon presiden.
Heru Purnomo, Sekjen FSGI mengatakan pemecetan terhadap enam guru di Tangerang karena berpose dua jari mendukung Prabowo Subianto dan Sanidaga Uno, merupakan tindakan yang tidak adil.
Advertisement
“Untuk kasus pemecatan enam guru honorer, kami melihat tindakan Dinas Pendidikan Tangerang terlalu tergesa-gesa dan terkesan keputusan tersebut berdasarkan sentimen politik belaka. Ini sepatutnya yang harus dihindari. Semestinya Dinas Pendidikan Banten memberikan Surat peringatan” ujarnya, Jumat (22/3/2019).
Para guru honorer di SMA Negeri 9 Kronjo ini juga hendaknya diberikan haknya untuk melakukan pembelaan dir sebab diantara mereka sudah mengabdi lebih dari lima tahun. Hal ini juga menandakan posisi para guru honorer ini sangat lemah berhadapan dengan birokrasi daerah.
“Semestinya Dinas Pendidikan terlebih dulu memberikan kesempatan pada Bawaslu terlebih dulu, melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut sesuai dengan aturan UU Pemilu,” paparnya.
Terkait kasus asosiasi profesi guru Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) yang menyatakan dukungan terang-terangan kepada calon presiden tertentu secara terbuka, pihaknya menilai walaupun kegiatan itu dilakukan di hari libur, tetapi diduga guru-guru yang tergabung dalam AGPAII adalah berstatus pegawai negeri, termasuk para siswa yang ikut di kegiatan tersebut adalah para siswa yang berusia di bawah 18 tahun.
“Hal ini berpotensi melanggar UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Karena itu, FSGI mendukung Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam agar para guru dan siswa bisa memberikan klarifikasi kepada Bawaslu, sehingga tidak terjadi spekulasi-spekulasi politik tertentu bahkan bisa mengantisipasi tersebarnya berita bohong terkait peristiwa ini,” ucapnya.
FSGI, lanjutnya, konsisten mengimbau agar guru dan organisasi profesi guru untuk tidak berpolitik praktis. Alasannya, jika guru berpolitik praktis di sekolah atau lembaga pendidikan apapun, pasti akan berdampak terhadap tidak kondusifnya pembelajaran di sekolah. Apalagi dengan memobilisasi peserta didik. Ini jelas-jelas berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
“FSGI meminta dan mendukung Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya yang melibatkan guru dan siswa agar Pemilu berjalan aman, tertib dan demokratis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pekerjaan Drainase Jalan Soepomo Kota Jogja Dikebut
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Seorang Ibu di Gunungkidul Curhat Anaknya Jadi Korban Pencabulan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 24 Okt 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- 5 Platform Trading Leverage Crypto Indonesia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




