Advertisement
Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia akan berangkat ke luar negeri./ Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Calon tenaga kerja diminta tidak mudah tergiur terhadap tawaran pekerjaan bergaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Pasalnya, ada banyak tawaran kerja di sejumlah negara yang cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan Indonesia sejauh ini belum memiliki perjanjian kerja sama mengenai penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand. “Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan [pekerja migran] dengan beberapa negara itu,” kata Karding dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
Dia mengatakan tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut cenderung mengarah pada kasus TPPO. Untuk itu, dia melarang keras masyarakat yang ingin berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, apalagi secara ilegal dan dengan iming-iming upah tinggi. “Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” ujarnya.
Pada Maret 2025, pemerintah berhasil memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring dari Myanmar. Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, kepulangan ratusan WNI dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama atau pada 18 Maret 2025 sebanyak 400 orang dan tahap kedua pada 19 Maret 2025 sebanyak 154 orang.
BACA JUGA : Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, mengatakan selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming. Para korban juga mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar.
Selain itu, paspor para korban juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga. “Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat [menunjukkan] bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujar Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tujuh Warga Kulonprogo Terima Bantuan RTLH dari Baznas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1.000 KK Lulus dari PKH, Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
- Herlambang Kulonprogo Disiksa Jaringan Scam Saat di Kamboja
- 9.700 Puntung Rokok Masuk Sungai Jabodetabek Tiap Hari
- Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat
- Penelitian Terbaru, Saffron untuk Terapi Memori pada Pasien Alzheimer
- Marselino Dipastikan Tampil di SEA Games 2025 untuk Indonesia
- Permintaan MBG Dongkrak Harga Telur Ayam Ras
Advertisement
Advertisement




