Advertisement

Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya

Newswire
Rabu, 02 April 2025 - 16:27 WIB
Sugeng Pranyoto
Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia akan berangkat ke luar negeri./ Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Calon tenaga kerja diminta tidak mudah tergiur terhadap tawaran pekerjaan bergaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Pasalnya, ada banyak tawaran kerja di sejumlah negara yang cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan Indonesia sejauh ini belum memiliki perjanjian kerja sama mengenai penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand. “Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan [pekerja migran] dengan beberapa negara itu,” kata Karding dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/4/2025).

Advertisement

BACA JUGA : Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali

Dia mengatakan tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut cenderung mengarah pada kasus TPPO. Untuk itu, dia melarang keras masyarakat yang ingin berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, apalagi secara ilegal dan dengan iming-iming upah tinggi. “Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” ujarnya.

Pada Maret 2025, pemerintah berhasil memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring dari Myanmar. Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, kepulangan ratusan WNI dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama atau pada 18 Maret 2025 sebanyak 400 orang dan tahap kedua pada 19 Maret 2025 sebanyak 154 orang.

BACA JUGA : Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, mengatakan selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming. Para korban juga mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar.  

Selain itu, paspor para korban juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga. “Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat [menunjukkan] bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujar Budi Gunawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK

Gunungkidul
| Kamis, 03 April 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement