Advertisement
Gerindra Hormati OTT KPK terhadap Bupati Pati, Tunggu Fakta Hukum
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menegaskan sikap menghormati proses hukum menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo. Partai menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK.
Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sudewo, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Sudaryono di Semarang.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” kata Sudaryono.
Sudaryono juga menegaskan komitmen Partai Gerindra dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk apabila proses hukum menyasar kader internal partai.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia,” tegasnya.
Terkait dampak politik dan langkah organisasi di tingkat daerah, Sudaryono menyebut DPD Gerindra Jateng akan bersikap kooperatif dan menunggu perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengamankan Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada 2026. Setelah penangkapan, Sudewo langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
Advertisement
Advertisement



