Advertisement
Perpres Ojol Masih Digodok, Cari Titik Adil PengemudiAplikator
Ojek online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Hingga kini, regulasi ojol tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, proses penyusunan Perpres ojol belum rampung karena melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor. Oleh sebab itu, pemerintah memilih bersikap hati-hati agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan seluruh pihak.
Advertisement
“Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan pembaruan kepada kita,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa.
Menurut Dudy, waktu penerbitan Perpres ojol nantinya akan ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku koordinator pembahasan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa karena substansi aturan ini menyangkut kepentingan jutaan mitra pengemudi ojek online serta keberlangsungan perusahaan aplikator.
BACA JUGA
“Kita ingin mengatur sebaik mungkin. Jadi kita tidak ingin terburu-buru. Karena melibatkan banyak pihak, tentu perlu waktu untuk mematangkan agar harapan teman-teman ojol bisa kita penuhi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pembahasan Perpres regulasi ojek online masih terus berjalan. Pemerintah berupaya menemukan titik temu yang adil antara perlindungan hak mitra pengemudi dan kepentingan usaha perusahaan penyedia aplikasi.
Prasetyo menegaskan, semangat utama penyusunan Perpres ojol adalah memastikan mitra pengemudi dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya. Namun, di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan agar regulasi tersebut tidak menghambat operasional dan keberlangsungan bisnis aplikator.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, Perpres ojol akan mengatur sektor transportasi daring, termasuk aspek perlindungan mitra pengemudi seperti jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM). Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pemerintah menyebut pembahasan Perpres ojol telah memasuki tahap akhir, meski masih terdapat sejumlah poin teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator. Proses finalisasi ini terus dikawal agar regulasi ojek online yang diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Produksi Ikan DIY 2025 Capai 106 Ribu Ton untuk Pasok MBG
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KP2MI Gandeng LPP Agro Nusantara Latih PMI di Jogja
- Kolaborasi Mitsubishi-Foxtron Hadirkan Mobil Listrik Performa Tinggi 2
- Halaman SDN Kokap Longsor Dini Hari, Bangunan di Bawahnya Rusak Parah
- Era Apple di TSMC Meredup, Lonjakan Chip AI Nvidia Ubah Peta Kekuatan
- Persija Jakarta Akhiri Kerja Sama dengan Gustavo Franca
- Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
- Demi Kebugaran, Jonatan Christie Absen di Indonesia Masters 2026
Advertisement
Advertisement



