Advertisement
Rekrutmen CPNS 2023, Ini 4 Formasi yang Jadi Prioritas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023. Ada empat formasi prioritas.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Azwar mengatakan, pihaknya akan membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan. Tak hanya CPNS, kementerian tersebut juga akan membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi penerimaan CPNS dan PPPK, ujar Azwar, akan disesuaikan dengan pertimbangan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Bebas Covid-19, Akhir Tahun PPKM Dihentikan
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat formasi prioritas dalam tahapan seleksi yang dilakukan. Keempat formasi prioritas tersebut adalah formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude), formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, formasi untuk diaspora, serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude) merupakan formasi yang dapat diikuti oleh seluruh lulusan S1 yang berasal dari perguruan tinggi dengan akreditas A yang berhasil mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan atau IPK di atas 3,5.
Untuk dapat mengikuti formasi ini, pelamar diminta untuk melampirkan ijazah serta surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat pujian (cumlaude).
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Enam Orang Terkait Bom Polsek Astanaanyar
Sementara itu, formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan formasi yang dikhususkan untuk peserta yang berasal dari daerah Papua maupun Papua Barat. Untuk dapat memastikan bahwa pelamar berasal dari wilayah tersebut, maka peserta diminta untuk melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan dari pejabat setempat bahwa mereka merupakan penduduk asli Papua atau Papua Barat.
Formasi selanjutnya adalah formasi untuk diaspora atau masyarakat Indonesia yang menetap di luar negeri untuk keperluan pendidikan ataupun pekerjaan. Untuk dapat mendaftar melalui formasi ini, peserta harus bersih dari riwayat permasalahan hukum serta tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, bagi pelamar yang telah memiliki masa pendidikan atau kerja minimal 2 tahun, mereka diminta untuk menyiapkan surat rekomendasi yang ditulis oleh dosen ataupun atasan dari tempat mereka bekerja.
Formasi prioritas terakhir ialah formasi yang disiapkan untuk para penyandang disabilitas. Untuk dapat mengikuti proses seleksi ini, pelamar harus menyiapkan surat keterangan resmi yang berisikan informasi tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki, yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
Advertisement

Fokus Pengembangan Gunungkidul Beralih dari Selatan ke Utara
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Ada Link Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
- Pertimbangan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet & Ketidakhadiran 2 Menteri Nasdem di Ratas
- Enam Kejadian Gempa Guncang Indonesia Rabu Dini Hari
- Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Berapa Jumlah Kekayaannya?
- 49 Siswa Madrasah Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik di Pakistan
- Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman
Advertisement
Advertisement