Advertisement
Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya mejadi calo dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Advertisement
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.
Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: 4 Perempuan Jadi Korban Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Sragen
Jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.
"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.
Namun, lanjut dia, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
Advertisement

Mulai Bulan Ini, 2 SD di Gunungkidul Digabung dengan Sekolah Lain Karena Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Begini Sosok Kwik Kian Gie di Mata Anak Bungsunya
- Jumlah Korban Tewas di Jalur Gaza Akibat Serangan Israel Capai 60.000 Orang
- JPU KPK Belum Putuskan Soal Banding Hasto Kristiyanto
- Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK
- Lengkap! Ini Penjelasan RSCM Terkait Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Muda Asal Jogja
- Polisi Sebut Tidak Ada Sidik Jari dan DNA Orang Lain di Kamar Diplomat Muda Asal Jogja
- Partai Sayap Kanan Ekstrem Kian Populer di Jepang
Advertisement
Advertisement