Advertisement
Mayoritas Pemohon Paspor di Wonosobo adalah Jemaah Umrah
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo berbicara dalam Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian di Hotel Atria Magelang, Rabu (9/11/2022). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah saat ini mencapai ratusan orang per hari. Mereka rata-rata adalah calon jemaah umrah
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo menyebutkan setelah pintu masing-masing negara dibuka, termasuk penerbangan juga mulai dibuka, dan Saudi Arabia yang sudah membuka untuk ibadah umrah dan memberi kemudahan, maka terjadi lonjakan jumlah masyarakat yang mau umrah.
Advertisement
"Mengingat haji, untuk bisa berangkat [antrean] masih jauh, apalagi ada Covid, maka [antrean] lebih jauh lagi, maka banyak yang ambil untuk umrah. Dengan adanya umrah ini, maka pemohon paspor di kantor-kantor imigrasi meningkat," kata Ari, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian di Magelang, Rabu (9/11/2022).
Ia menyebutkan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo per hari di atas angka 100 pemohon, rata-rata untuk keperluan umrah. Pemohon kebanyakan berasal dari wilayah Wonosobo. Namun, ia menegaskan pemohon paspor bisa berasal dari daerah manapun, tidak berdasar azas domisili.
Baca juga: Taliban Larang Perempuan Afghanistan Masuk Taman Hiburan
Selain jemaah umrah, pemohon paspor di instansinya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan umum, seperti wisatawan. "Mudah-mudahan dengan adanya berbagai kemudahan, masyarakat kita bisa keluar masuk, lalu lintas meningkat lagi, turis asing bisa masuk sehingga kita bisa bangkit dari Covid untuk memperkuat perekonomian kita," katanya.
Adapun dalam sosialisasi tersebut, ia menyebutkan ada beberapa produk imigrasi yang baru, paling populer saat ini adalah kebijakan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Namun, masa berlaku 10 tahun ini tidak sama untuk semua umur. Untuk pemohon paspor di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor masih lima tahun. Kecuali jika pemohon sudah memiliki KTP atau sudah menikah yang sah meski belum 17 tahun.
"Contoh anak masih umur 5 tahun atau 10 tahun, kami hanya bisa memberikan paspor masa berlakunya 5 tahun karena yang namanya anak-anak mukanya masih bisa berubah. Nanti waktu umurnya 20 tahun fotonya masih anak-anak malah repot nanti," katanya.
Ia menambahkan biaya pembuatan paspor biasa tetap Rp350.000 dan e-paspor Rp650.000. Jika paspor hilang maka ditambah denda Rp1 juta. Kalau paspor rusak, tambah denda Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tren Bergeser, Perajin Gerabah Kasongan Beralih Memproduksi Interior
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Gibran dan Gubernur Jateng Tinjau MBG di Salatiga
- MSI Prestige 13 AI+ Ukiyo-e Edition Kini Tersedia, Padukan Seni dan AI
- 10 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Penderita Diabetes
- TNI AL dan Polri Selidiki Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
- Sebanyak 78.740 Orang Menganggur di DIY Per Agustus 2025
- PSIM Jogja ke Solo Tanpa Rafinha di Derbi Mataram
- Persik Kediri vs Persebaya Surabaya, Duel Klasik di Pekan ke-12
Advertisement
Advertisement



