Advertisement
Taliban Larang Perempuan Afghanistan Masuk Taman Hiburan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Taliban membuat larangan bagi perempuan Afghanistan memasuki taman hiburan di Kabul, pada Rabu (9/11/2022).
Seorang juru bicara (jubir) Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan telah mengonfirmasi bahwa perempuan akan dilarang mengakses taman hiburan.
Advertisement
Adapun belum diketahui seberapa luas pembatasan terhadap perempuan akan diterapkan di Afghanistan, tetapi pihaknya mengatakan taman dan ruang terbuka harus dipisah berdasarkan jenis kelamin.
Kemudian, akan ada hari-hari yang diberikan untuk perempuan bisa mengakses taman dan ruang terbuka di Afghanistan.
Sebuah taman hiburan Kabul yang berisi wahana seperti mobil bemper dan bianglala, terlihat beberapa perempuan ditolak masuk oleh petugas taman, dengan Taliban yang tampak mengamati situasi.
Seorang pengunjung taman hiburan di Kabul, Masooma yang membawa cucunya mengaku ditolak oleh petugas saat ingin memasuki wahana.
"Saya banyak mendesak mereka, tetapi mereka tidak mengizinkan kami masuk ke dalam taman, dan sekarang kami kembali ke rumah," kata Masooma, seperti dilansir dari CNA, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, dua operator taman mengaku telah diberitahu oleh pejabat Taliban untuk tidak mengizinkan perempuan memasuki taman hiburan di tempat mereka bekerja.
Sejak mengambil alih Afghanistan tahun lalu, kelompok Islam Taliban mengatakan perempuan tidak boleh meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan harus menutupi wajah mereka.
Meski begitu, beberapa perempuan di pusat kota mengabaikan aturan tersebut dan beberapa perempuan lainnya telah diizinkan untuk bekerja di kantor-kantor pemerintah.
Kelompok Taliban juga berencana akan membuka semua sekolah menengah khusus perempuan pada bulan Maret mendatang.
Pemerintah Barat mengatakan kelompok itu perlu membalikkan arahnya pada hak-hak perempuan untuk setiap jalan menuju pengakuan formal pemerintah Taliban.
Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Fasum Apartemen Malioboro City Diduga Digelapkan Pengembang, Korban: Bupati Sleman Tak Tegas!
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
- Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
Advertisement
Advertisement