Advertisement
Taliban Larang Perempuan Afghanistan Masuk Taman Hiburan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Taliban membuat larangan bagi perempuan Afghanistan memasuki taman hiburan di Kabul, pada Rabu (9/11/2022).
Seorang juru bicara (jubir) Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan telah mengonfirmasi bahwa perempuan akan dilarang mengakses taman hiburan.
Advertisement
Adapun belum diketahui seberapa luas pembatasan terhadap perempuan akan diterapkan di Afghanistan, tetapi pihaknya mengatakan taman dan ruang terbuka harus dipisah berdasarkan jenis kelamin.
Kemudian, akan ada hari-hari yang diberikan untuk perempuan bisa mengakses taman dan ruang terbuka di Afghanistan.
Sebuah taman hiburan Kabul yang berisi wahana seperti mobil bemper dan bianglala, terlihat beberapa perempuan ditolak masuk oleh petugas taman, dengan Taliban yang tampak mengamati situasi.
Seorang pengunjung taman hiburan di Kabul, Masooma yang membawa cucunya mengaku ditolak oleh petugas saat ingin memasuki wahana.
"Saya banyak mendesak mereka, tetapi mereka tidak mengizinkan kami masuk ke dalam taman, dan sekarang kami kembali ke rumah," kata Masooma, seperti dilansir dari CNA, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, dua operator taman mengaku telah diberitahu oleh pejabat Taliban untuk tidak mengizinkan perempuan memasuki taman hiburan di tempat mereka bekerja.
Sejak mengambil alih Afghanistan tahun lalu, kelompok Islam Taliban mengatakan perempuan tidak boleh meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan harus menutupi wajah mereka.
Meski begitu, beberapa perempuan di pusat kota mengabaikan aturan tersebut dan beberapa perempuan lainnya telah diizinkan untuk bekerja di kantor-kantor pemerintah.
Kelompok Taliban juga berencana akan membuka semua sekolah menengah khusus perempuan pada bulan Maret mendatang.
Pemerintah Barat mengatakan kelompok itu perlu membalikkan arahnya pada hak-hak perempuan untuk setiap jalan menuju pengakuan formal pemerintah Taliban.
Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement