OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus penyelidikan atas pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir. Satu per satu fakta mulai terungkap ke muka publik. Kendati demikian, Putri Candrawathi tetap bersikukuh pada kesaksiannya hingga diduga lakukan Malingering.
Diketahui, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka yang menjeratnya dalam pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kendati resmi ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap bersikeras berikan kesaksian bahwa dirinya telah mengalami tindakan pelecehan seksual.
Tindakan pelecehan seksual yang diklaim dialami oleh Putri Candrawathi diduga terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Berdasarkan kesaksiannya, kala itu Irjen Ferdy Sambo dan Putri C. rencananya hendak merayakan hari ulang tahun pernikahannya.
Namun banyak publik yg meragukan pernyataan tersebut. Bahkan hal senada juga disampaikan oleh ahli forensik yakni Reza Indragiri yang mengatakan kemungkinan terjadinya tindakan Malingering.
Dilansir dari StatPearls Publishing dalam NCBI, Malingering diartikan sebagai kondisi pemalsuan atau melebih-lebihkan penyakit (fisik atau mental) untuk mendapatkan keuntungan eksternal seperti menghindari pekerjaan atau tanggung jawab, menghindari pengadilan (hukum), mencari perhatian, menghindari dinas militer, cuti dari sekolah, dan beberapa alasan lainnya.
Secara lebih lanjut, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Diseases (DSM-5) mengklasifikasikan bahwa Malingering tidaklah masuk ke dalam penyakit kejiwaan. DSM-IV-TR gagal memberikan kriteria yang tepat karena berpura-pura tidak dianggap sebagai diagnosis psikiatri.
Malingering tidak memiliki etiologi atau penyebab yang dapat dijelaskan secara spesifik, tetapi umumnya faktor yang mendorong seseorang melakukan Malingering antara lain adalah kondisi sosial ekonomi.
Malingering kerap dilaporkan dilakukan oleh narapidana yang menghindari pengadilan, siswa yang menghindari sekolah, pekerja yang menghindari pekerjaan, hingga tunawisma yang berharap mendapat kompensasi/jatah ekonomi.
BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta
Malingering kerap dikaitkan dengan gangguan kepribadian anti-sosial dan sifat kepribadian histrionik. Untuk mendapatkan keuntungan eksternal (sekunder), individu akan memalsukan penyakit yang dapat bersifat fisik atau psikologis.
Pasien secara sadar berbohong tentang kondisinya untuk mendapatkan keuntungan yang dimaksudkan, dan setelah mendapatkannya, mereka akan secara langsung berhenti mengeluh.
Tidak ada obat atau intervensi yang dapat menyembuhkan orang yang berpura-pura. Bahkan, akan cukup sulit untuk mendeteksi apabila seseorang tengah melakukan malingering atau tidak. Hanya saja, dilansir dari Healthline mereka yang melakukan Malingering umumnya akan melakukan hal yang mencurigakan seperti tiba-tiba mengalami gejala fisik atau psikologis tertentu saat:
• Terlibat dengan tindakan hukum perdata atau pidana
• Menghadapi kemungkinan tugas tempur militer
• Tidak bekerja sama dengan pemeriksaan atau rekomendasi dokter
• Menggambarkan gejala sebagai jauh lebih intens daripada apa yang diungkapkan oleh pemeriksaan dokter
Meski tidak diklasifikasikan sebagai sebuah masalah kesehatan mental, Malingering membutuhkan diagnosis medis, tetapi bukan kondisi psikologis. Seringkali sulit untuk mendiagnosis karena dokter tidak ingin mengabaikan kondisi fisik atau psikologis yang nyata.
Seorang dokter biasanya akan memulai dengan pemeriksaan fisik menyeluruh dan wawancara terbuka untuk mendapatkan gambaran tentang kesehatan fisik dan mental seseorang secara keseluruhan. Wawancara ini akan membahas mengenai gejala seseorang memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.
Kemudia, bisa ditarik kesimpulan bahwa Malingering merupakan sebuah tindakan dan bukan kondisi psikologis. Malingering kerap ditandai dengan kondisi berpura-pura yang diikuti dengan kondisi fisik atau psikologis lain untuk mendapatkan hadiah atau menghindari sesuatu.
Misalnya, orang lain mungkin melakukannya untuk menghindari hukum pidana karena sebuah kasus kejahatan. Sebelum menyarankan bahwa seseorang berpura-pura, penting untuk mengesampingkan kemungkinan kondisi fisik atau psikologis. Perlu diingat bahwa ada kondisi psikologis tertentu yang mungkin menyebabkan seseorang tanpa sadar mengarang atau membesar-besarkan gejalanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Tujuh SPPG di Gunungkidul berhenti beroperasi akibat IPAL dan anggaran, ribuan siswa belum terjangkau program MBG.
Kejagung dalami kasus korupsi program MBG, 4 tersangka ditahan, peluang tersangka baru terbuka.
Indonesia kalah 0-1 dari Australia di semifinal AFF U-19 2026 lewat gol menit 89 setelah VAR, gagal ke final.
TVRI Yogyakarta siapkan titik nobar Piala Dunia 2026 di seluruh DIY, dari Kota Jogja hingga Gunungkidul, libatkan UMKM.
Pemkot Jogja siapkan strategi hadapi kenaikan BBM, dari efisiensi anggaran hingga operasi pasar untuk jaga daya beli.