Advertisement
Kebijakan KHDPK Dinilai Mampu Kuatkan Tujuan Perhutanan Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dinilai merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di Jawa.
“Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas, walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana, melalui rilis, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Erick Thohir: China Sepakat Membeli Produk Pertanian Indonesia
Meski begitu, imbuh Roni, dari iktikad baik pemerintah yang ada terkait dengan rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut.
Hal itu lantaran masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.
Selain itu, lanjut Roni, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat semakin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.
Roni menyatakan, dalam pandangan AP2SI, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di Jawa.
Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik. Dengan demikian dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di Jawa. Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.
Roni juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subjek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan.
BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, Proses Autopsi Jenazah Brigadir J Butuh waktu hingga 4 Pekan
AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.
Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektare dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat.
Mereka menghasilkan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.
Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang mengemukakan konsep KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas. KHDPK akan menyelesaikan sejumlah persoalan, seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; kelanjutan usaha-usaha penyejahteraan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.
Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1.000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non-kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.
"Poin-poin tersebut tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 22 Okto, Sampah Jogja, Bansos Beras
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 21 Oktober 2025
- PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Pemkab Sleman Dorong Investasi Berbasis Tata Ruang Berkelanjutan
- Wabup Kulonprogo Imbau Pelaku UMKM Kurangi Penggunaan Bahan Pengawet
- Ekonomi DIY Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional, UMKM Jadi Penopang
- Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement
Advertisement