Advertisement
Kebijakan KHDPK Dinilai Mampu Kuatkan Tujuan Perhutanan Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dinilai merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di Jawa.
“Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas, walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana, melalui rilis, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Erick Thohir: China Sepakat Membeli Produk Pertanian Indonesia
Meski begitu, imbuh Roni, dari iktikad baik pemerintah yang ada terkait dengan rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut.
Hal itu lantaran masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.
Selain itu, lanjut Roni, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat semakin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.
Roni menyatakan, dalam pandangan AP2SI, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di Jawa.
Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik. Dengan demikian dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di Jawa. Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.
Roni juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subjek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan.
BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, Proses Autopsi Jenazah Brigadir J Butuh waktu hingga 4 Pekan
AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.
Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektare dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat.
Mereka menghasilkan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.
Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM Prof. San Afri Awang mengemukakan konsep KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas. KHDPK akan menyelesaikan sejumlah persoalan, seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; kelanjutan usaha-usaha penyejahteraan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.
Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1.000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non-kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.
"Poin-poin tersebut tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement