Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Suasana di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi seusai autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua, Rabu (27/7/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian (autopsi) ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua (Brigadir J) membutuhkan waktu 2-4 pekan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah, Rabu (27/7/2022).
Dengan demikian, kata Ade yang juga Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yoshua di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, hasilnya baru dapat diketahui dalam 4-8 pekan ke depan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah.
BACA JUGA: Kerja Sama BUMN dan Jepang Didorong pada 3 Sektor Ini
Autopsi ulang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.
Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Yoshua.
"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.
Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.
Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.
Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua.
Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.