Advertisement
Deforestasi Hutan Indonesia Mencapai 175.400 Hektare Sepanjang 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga akhir 2024, luas lahan hutan Indonesia mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% atau 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175.400 hektare. Angka ini diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216.200 hektare dikurangi hasil reforestasi yang mencapai 40.800 hektare.
Advertisement
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200.600 hektare atau sekitar 92,8%, di mana 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Untuk menekan angka deforestasi, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan upaya reforestasi melalui rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217.900 hektare di 2024.
Angka tersebut merupakan rehabilitasi hutan dan lahan di dalam kawasan seluas 71.300 hektare dan di luar kawasan seluas 146.600 hektare baik yang berasal dari sumber pendanaan APBN maupun pendanaan non APBN.
Sementara itu, dalam satu dekade terakhir, angka rerata rehabilitasi hutan dan lahan seluas 230.000 hektare per tahun dimana angka ini dapat menjadi referensi pengurangan angka deforestasi. Upaya ini akan tercatat sebagai penambah tutupan hutan dan lahan pertanian campuran/agroforestry dan sebagian menjadi tutupan hutan sekunder.
Jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, maka tren deforestasi menunjukkan sedikit kenaikan. Kendati demikian, tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir. Hal ini menjadi indikator bahwa berbagai kebijakan dan upaya Kementerian Kehutanan dalam menjaga hutan mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Kementerian Kehutanan mengklaim beberapa langkah strategis yang telah dilakukan dalam upaya menekan angka deforestasi meliputi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Lalu penerapan inpres tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Kemudian, pengendalian kerusakan gambut dan perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan, pengelolaan hutan lestari dan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penegakan hukum kehutanan.
Upaya ini juga sejalan dengan program Indonesia Folu Net Sink 2030, yang bertujuan untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dan mencapai keseimbangan emisi dan serapan karbon pada 2030.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
Advertisement

Ada Demo Komunitas Truk ODOL di Wonosari Gunungkidul, Begini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Segera Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
Advertisement
Advertisement