Advertisement
Kementerian Kehutanan Segel 55 Usaha Ilegal di Sepanjang DAS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan menyegel 55 kegiatan atau usaha dalam hutan tanpa izin melalui operasi penertiban kawasan hutan pada tahun ini dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang mengatakan penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut.
Advertisement
BACA JUGA: Dua Harimau Sumatera Melahirkan, Ini Namanya
"Kita melakukan penertiban kawasan hutan, ada 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut di mana 6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Penertiban difokuskan pada wilayah-wilayah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berkomitmen dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Adapun dari Januari hingga April 2025, terdapat 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.
Terkait dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di wilayah izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan.
Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini juga sedang menangani dugaan adanya perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan tersebut dilakukan melalui kegiatan cut and fill (kegiatan clearing) tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutan lindung.
Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove.
Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan dan saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kain Inovatif Buatan China Mampu Bantu AI Pahami Perintah Suara
- Cek Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Raperda Riset DIY Disiapkan Jadi Landasan Kebijakan Berbasis Data
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Muncul Lagi Kasus Keracunan MBG, Puluhan Siswa Muntah
- Kekurangan Zat Besi Bisa Bikin Lemas saat Olahraga, Ini Penjelasannya
- Wali Kota Jogja dan BPD DIY Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement