Advertisement

Di Era Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD, KPK Dinilai Mati Kutu

Oktaviano DB Hana
Kamis, 27 Mei 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Di Era Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD, KPK Dinilai Mati Kutu Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mati kutu' di era kepemimpinan Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitternya, Rabu (26/5/2021) pukul 18.55 WIB. Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan bahwa pada awalnya dia menilai Presiden Jokowi akan sungguh memperkuat KPK.

Advertisement

BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

Apalagi, jelas dia, Mahfud MD telah ditunjuk sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Namun, dia mengatakan bahwa perkiraannya tersebut meleset.

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu," tulisnya di Twitter.

Seperti diketahui, polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK berujung pada pemberhentian sejumlah pegawai yang disebutkan terlibat dalam sejumlah aksi penyelidikan kasus korupsi besar di Tanah Air.

KPK telah menyatakan bahwa 75 pegawainya tidak lolos asesmen TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi dan sisanya dianggap layak untuk dibina lebih lanjut.

BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November

Meski demikian, KPK tak memberikan informasi detail mengenai nama-nama pegawai KPK, termasuk nasib salah satu penyidik seniornya Novel Baswedan, yang diberhentikan kemarin.

Keputusan itu menuai protes dari masyarakat termasuk pegiat antikorupsi. Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, juga angkat bicara terkait keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.

Febri menyebut keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu mengindikasikan dua hal. "Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," ujar Febri seperti dikutip dari akun Twitter-nya @febridiansyah, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan sejak awal tes wawasan kebangsaan tidak ada dasar hukumnya di Undang-Undang KPK. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia [Firli] ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement