Advertisement
Penggunaan Kereta Api Jadi Sarana Kurangi Operasional Truk ODOL

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peningkatan penggunaan kereta api sebagai sarana angkutan barang merupakan opsi yang layak diterapkan dalam upaya untuk mengurangi pengoperasian truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan (Over Dimension and Over Loading/ODOL) menurut pakar otomotif.
"Jelas pengalihan sebagian angkutan barang dari truk ke kereta api sangat memungkinkan, tinggal mau atau tidaknya saja," kata pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa dalam pengangkutan barang jarak jauh kereta api barang punya banyak keunggulan kompetitif, termasuk dalam hal kecepatan, keamanan, ketepatan waktu, kapasitas besar, serta meminimalkan praktik pungutan liar alias pungli.
"Kelebihan ini menjadikannya alternatif yang layak untuk mengurangi ketergantungan pada truk," kata Yannes.
Yannes mengatakan bahwa terminal khusus kereta api untuk angkutan barang perlu dibenahi untuk mendukung penerapan sistem logistik yang terintegrasi.
"Perlu pembenahan terminal khusus kereta api untuk angkutan barang, sehingga truk hanya untuk mengangkut barang di dalam provinsi untuk menjangkau area terpencil dan yang belum ada ekosistem rel keretanya saja," katanya.
Dia mengemukakan bahwa pengalihan sebagian besar beban pengangkutan ke kereta api tentunya tidak bisa dilakukan secara instan, karena pelaksanaannya membutuhkan infrastruktur dan regulasi pendukung serta kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Namun demikian, upaya tersebut diyakini dapat secara signifikan mengurangi kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengoperasian truk ODOL serta meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.
Yannes mengemukakan bahwa negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa sudah mengoptimalkan pemanfaatan kereta api dalam sistem transportasi logistik.
Selain itu, menurut dia, negara-negara tersebut menerapkan sistem terintegrasi dengan dukungan teknologi guna mengawasi lalu lintas kendaraan pengangkut barang serta mengenakan sanksi terhadap pelanggaran aturan pengangkutan barang.
"Jepang mengatur muatan maksimum berdasarkan jenis jalan, seperti jalan nasional dan lokal, mereka juga mewajibkan tracking system (sistem pemantauan) untuk truk barang,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement