Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Foto ilustrasi seismograf pencatat getaran gempa. - Foto dibuat oleh AI StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tektonik berkekuatan 5,2 magnitudo yang mengguncang wilayah Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Senin sekitar pukul 20:52 WITA tidak berpotensi tsunami.
“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” kata Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dalam keterangannya diterima di Palu, Senin malam.
Ia mengatakan hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,0. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 2,01° LS ; 120,68° BT, atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Pamona Tenggara, Poso, Sulawesi Tengah pada kedalaman 14 kilometer.
Ia mengatakan dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas Sesar Poso. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser.
Ia menuturkan gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Poso, Morowali Utara, Luwu Timur dengan skala intensitas III-IV MMI atau bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, dan daerah Palopo dengan skala intensitas III MMI atau getaran dirasakan nyata dalam rumah, dengan getaran seakan akan truk berlalu.
Sementara untuk daerah Parigi dengan skala intensitas II MMI atau getaran dirasakan sedikit orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
“Hingga pukul 21.15 WITA, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya satu aktivitas gempa bumi susulan dengan magnitudo M2,7,” ujarnya.
BACA JUGA: Mentan: Kerugian Akibat Beras Oplosan Capai Rp99 Triliun dalam Setahun
Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Kemnaker membuka pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK pada 2024-2026. Simak syarat, pilihan pelatihan, fasilitas, dan cara daftar.
Jelang musim hujan, DPRD Jogja meminta Pemkot mengantisipasi genangan, mengevaluasi drainase tua, dan mencegah penumpukan sampah di depo.
Sebanyak 195 lansia di Sleman diwisuda dari Sekolah Lansia Standar 2 pada 2026. Program ini mendorong lansia sehat, mandiri, aktif, dan produktif.
BPD DIY meraih tiga prestasi di Frontliner Championship BPDSI 2026. Capaian ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan nasabah.
Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat literasi digital di pesantren untuk membentengi generasi muda dari intoleransi dan radikalisme.