51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Selasa, 25 Mei 2021 17:17 WIB
51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya dalam Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Hasil Survei PKB Masuk 3 Besar, Cak Imin Ingin Kalahkan PDIP

Lebih lanjut, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. 

Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.

Dalam pembinaan tersebut, KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Menteri Tjahjo Buka Suara Soal 97.000 Data ASN Misterius

Sementara itu, terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menilai bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.  

“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” jelas Alex.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online