Advertisement

Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Newswire
Senin, 14 Juli 2025 - 15:47 WIB
Jumali
Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Soelistyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

BACA JUGA: Geger Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

“(Diperiksa selaku) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Harli mengatakan bahwa Andre telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak Senin pagi dan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Terkait substansi pemeriksaan, Harli tidak membeberkannya.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7).

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Barang bukti yang disita tersebut pun diverifikasi dan didalami untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui, Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Di bawah kepemimpinan Andre, Gojek bergabung dengan PT Tokopedia pada 17 Mei 2021 dan membentuk entitas usaha bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), seiring dengan itu, Andre menjabat sebagai CEO GoTo Group mulai Mei 2021 sampai Juni 2023.

Mulai Juni 2023 sampai pengajuan pengunduran diri pada 17 Mei 2024, Andre menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham sebanyak 9.351.555.284 lembar saham atau setara 0,78 persen dari total saham GoTo yang beredar.

Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Sebelumnya Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban

Bantul
| Senin, 14 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement