Advertisement
Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
Kegiatan razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, DIY. - Antara - HO/Humas Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diingatkan untuk membawa surat kendaraan secara lengkap pada masa Operasi Patuh 2025 yang dimulai hari Senin ini.
Kabag Ops Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengingatkan pengendara sebelum berkendara untuk memastikan surat-surat kendaraan dibawa lengkap. "Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” katanya, Senin (14/7/2025).
Advertisement
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025. Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kombes Pol. Aries menyebut bahwa operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ucapnya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya
Untuk pelanggaran melawan arus, kata dia, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
- Lebaran Pemain PSIM, Donny ke Lombok, Raka Cahyana Mudik
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
Advertisement
Advertisement






