Advertisement
Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
Kegiatan razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, DIY. - Antara - HO/Humas Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diingatkan untuk membawa surat kendaraan secara lengkap pada masa Operasi Patuh 2025 yang dimulai hari Senin ini.
Kabag Ops Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengingatkan pengendara sebelum berkendara untuk memastikan surat-surat kendaraan dibawa lengkap. "Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” katanya, Senin (14/7/2025).
Advertisement
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7), hingga 13 hari ke depan atau 27 Juli 2025. Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kombes Pol. Aries menyebut bahwa operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ucapnya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya
Untuk pelanggaran melawan arus, kata dia, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
- Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
- BMKG Ingatkan Supermoon Picu Gangguan Pelabuhan Merak-Bakauheni
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- ABK Hilang di Pantai Nguluran Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Apung PDI Perjuangan Dikerahkan Bantu Korban Banjir Aceh
- Harga Emas Rabu 3 Desember 2025
- RI Tak Impor Beras, Stok Bulog Capai 4 Juta Ton
- Sampah di Gowongan Berhasil Ditekan Volumenya Lewat Program Mas Jos
- Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banji
- Anomali Siklon Dekat Ekuator Picu Banjir di Sumatera
Advertisement
Advertisement




