Advertisement
7 Perusaahan Besar Diduga Mengoplos Beras, Kecurangan Menjual Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh perusahan besar diduga melakukan praktik kecurangan dalam menjual beras premium tak sesuai mutu. Perusahaan ini bertindak culas dengan mengoplos beras premium dan medium.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah memanggil tujuh perusahaan besar yang diduga melakukan kecurangan mutu beras. Adapun, ketujuh perusahaan besar ini memproduksi beras premium dan beras medium.
Advertisement
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Wakasatgas Pangan Polri Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus beras oplosan.
“Berdasarkan laporan dari Kementan juga sudah melakukan klarifikasi, kami telah memanggil tujuh perusahaan besar yang memang memproduksi beberapa merek dari beras medium maupun premium dan saat ini sudah lima perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan,” kata Zain dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (14/7/2025).
Zain memastikan Satgas Pangan mengedepankan prinsip kehati-hatian saat melakukan pemeriksaan terhadap lima perusahaan beras ini. Pasalnya, dia mengkhawatirkan pemeriksaan terhadap kelima produsen beras ini bisa berujung pada kelangkaan beras di pasar.
“Karena jangan sampai perusahaan-perusahaan yang kita lakukan pemeriksaan ini, mereka menahan distribusi beras medium maupun beras premium karena mereka untuk memproduksi ini juga cukup besar sehingga jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di masyarakat,” ujarnya.
Satgas melakukan pengambilan sampel beras saat melakukan pengecekan beras, baik di gudang ritel maupun di pasar tradisional. Setelahnya, Satgas melakukan pengecekan ke laboratorium milik Kementan untuk mengetahui kualitas mutu maupun berat dari kemasan beras.
Berdasarkan temuan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, terdapat 212 merek beras premium dan medium ditemukan tidak sesuai mutu atau oplosan, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) hingga volume beras yang tak sesuai. Temuan ini mengacu pada hasil laboratorium di 10 provinsi.
Satgas Pangan telah menerima laporan Kementan secara resmi dan melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional maupun di ritel modern.
“Kemudian juga melakukan pengecekan khususnya kesesuaian mutu beras yang dijual dengan yang dicantumkan pada kemasan,” ujarnya.
Mentan Amran pernah mengungkap masyarakat bisa mengalami kerugian hingga Rp99 triliun per tahun imbas penjualan beras yang tak sesuai mutu.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun dan dalam 2 minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).
Mengacu investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025, melibatkan sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Dari hasil tersebut, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement