Advertisement
KPK Akan Panggil Paksa Ridwan Kamil Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan kemungkinan lembaga antirasuah tersebut memanggil paksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tanak menyampaikan pernyataan tersebut usai menjelaskan Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, tetapi diperkirakan tidak hadir pada saat itu.
Advertisement
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut baru dapat dilakukan bila Ridwan Kamil beberapa kali tidak hadir, meskipun sudah dipanggil sebagai saksi.
BACA JUGA: Menteri PKP Maruarar Sirait Batalkan Ide Perkecil Ukuran Rumah Subsidi
“Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali [tidak hadir] bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Kamis (10/7), tercatat sudah 122 hari Ridwan Kamil belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Pro-Kontra Soal Iklan Rokok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Pemkab Bantul Lakukan Verifikasi Koperasi, 35 Terancam Dibubarkan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja dan Sleman, Jumat 14 Nov 25
- Dinkop Sleman Susun Level UMKM untuk Genjot Naik Kelas
- KPH Notonegoro Kembali Jadi Nakhoda Pirukunan Tuwanggana DIY
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik Lagi
- BPJS Ketenagakerjaan Bahas Tantangan SAK di Forum Nasional UGM
Advertisement
Advertisement




