Advertisement
51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai yang diberhentikan masih bekerja sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Para pegawai tersebut tetap masuk kentor seperti biasa. Namun, menurut Alex, mereka wajib melaporkan pekerjaannya ke atasannya langsung.
Advertisement
Selain itu, aspek pengawasan kepada 51 pegawai juga akan diperketat. “Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas hariannya harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata Alex, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 24 pegawai dianggap masih dimungkinkan untuk mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya dalam Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.
Dalam pembinaan tersebut, KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menilai bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.
“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujarAlex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Kejar Jambret Resmi Ditutup
- Psikolog UI Ingatkan Stres Kerja Picu Burnout
- Stigma Sosial Hambat Penemuan Kasus TBC di Kulonprogo
- Kasus Perampokan di Boyolali, Polisi Dalami Orang yang Diduga Pelaku
- Ribuan Ternak Bantul Disuntik Vaksin PMK Sejak Awal 2026
- Pakar Ungkap Cara Orang Tua Hadapi Tekanan Tren pada Remaja
Advertisement
Advertisement



