Advertisement

51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November

Edi Suwiknyo
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:17 WIB
Budi Cahyana
51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai yang diberhentikan masih bekerja sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Para pegawai tersebut tetap masuk kentor seperti biasa. Namun, menurut Alex, mereka wajib melaporkan pekerjaannya ke atasannya langsung.

Advertisement

Selain itu, aspek pengawasan kepada 51 pegawai juga akan diperketat. “Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas hariannya harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata Alex, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 24 pegawai dianggap masih dimungkinkan untuk mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya dalam Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. 

Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.

Dalam pembinaan tersebut, KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sementara itu, terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menilai bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.  

“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujarAlex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement