Advertisement
KPK Tegaskan Tidak Mengistimewakan Khofifah: Kami Hanya Menumpang Pemeriksaan di Mapolda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah lembaganya mengistimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dikabarkan memenuhi panggilan sebagai saksi, melalui pintu belakang Polda Jatim.
“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Advertisement
Tanak menjelaskan KPK tidak mengistimewakan Khofifah, dan mengatakan hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim.
“Kami kan cuma menumpang tempat. Dia [Khofifah] lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
Ia mengatakan bahwa Khofifah lebih tahu wilayah sekitar Polda Jatim sehingga memungkinkan masuk pintu lain untuk menghindari para jurnalis di lokasi.
“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” katanya.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Khofifah telah hadir di Polda Jatim pada sekitar pukul 09.45 WIB, yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement