Advertisement

Tom Lembong Akui Mendapatkan Perlakuan Manusiawi di Tahanan Kejaksaan

Newswire
Senin, 14 Juli 2025 - 20:57 WIB
Sunartono
Tom Lembong Akui Mendapatkan Perlakuan Manusiawi di Tahanan Kejaksaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengakui dirinya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi selama berada dalam rumah tahanan Kejaksaan.

Selama dalam rumah tahanan, dirinya mendapatkan izin berobat serta fasilitasi keperluan lain, termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya.

Advertisement

"Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional," ujar Tom Lembong saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dia pun mengerti para jaksa hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan. Tak hanya kepada para jaksa, Tom Lembong turut mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasusnya.

BACA JUGA: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Tenggara

Selain menjalankan tugas yang melelahkan dan kompleks, dia juga mengapresiasi berbagai upaya Majelis Hakim untuk menertibkan persidangan agar persidangan dapat sejauh mungkin berlangsung dalam suasana hikmat kebijaksanaan.

"Juga atas berbagai perlakuan manusiawi kepada saya dari Majelis Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk tidak terbatas izin untuk saya berobat ke dokter dan rumah sakit," katanya.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

BACA JUGA: Viral Video Puluhan Orang Berjubah Putih Lakukan Ritual di Puncak Gunung Lawu

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025

Kulonprogo
| Selasa, 15 Juli 2025, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement