Advertisement
Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.082 personel gabungan keamanan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya," katanya, Senin (14/7/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Demo Ojol Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 2554 Personel Pengamanan
Untuk penempatan personel di dalam gedung bertujuan menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar.
Pada sidang kali ini, terdapat tiga aksi demo yang dilakukan oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat.
Mereka berjumlah sekitar 300 orang, dalam aksi tersebut menuntut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.
Selain itu, ada juga kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.
Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa sekitar 300 orang juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama.
Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia. "Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," ujarnya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap digelar di ruang Prof Dr M Hatta Ali lantai satu PN Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiba di Mapolda, Sultan HB X Langsung Gelar Rapat dengan Kapolda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Rantis Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Satbrimob Diperiksa
- Kompolnas Kawal Tuntas Kasus Kematian Ojol Dilindas Rantis Brimob
- Ribuan Massa dan Ojol Kepung Kawasan Mako Brimob Kwitang hingga Dini Hari
- Polisi Berseragam Antiteror Masih Jaga Ketat Mako Brimob Kwitang
- Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi
- Polri Bakal Dapat Anggaran dari APBN Senilai Rp145,6 Triliun
- KPK Duga Kerabat Immanuel Ebenezer Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas
Advertisement
Advertisement