Advertisement
Penerapan Pasal 27 UU ITE Dinilai Tidak Merujuk ke KUHP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasal multitafsir pada UU ITE dinilai karena pasal tersebut tidak merujuk kepada KUHP.
Akibat muatan yang terlalu luas dan multitafsir, tidak jarang dalam penerapannya Pasal 27 UU ITE menjauh dari pasal yang ada di KUHP.
Advertisement
Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, kepada Antara, Sabtu ((20/3/2021).
Menurut Didik, dalam penerapannya, Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak merujuk pada pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Muatan yang terlalu luas dan multitafsir ini, tidak jarang dalam penerapannya justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri," kata Didik.
Dia menilai dalam beberapa waktu terakhir, tidak bisa dipungkiri perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29 memunculkan keresahan di masyarakat.
Bahkan, menurut dia, menjadi alat kriminalisasi, saling melapor satu sama lain sehingga banyak masyarakat, tokoh dan bahkan jurnalis yang ikut terjerat dan menjadi korban.
"Pasal 27 UU ITE juga kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya sangat potensial Pasal 27 ayat (3) ini juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis," ujarnya.
Didik menilai Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, tafsir Pasal 28 ayat 2 itu juga sangat sangat luas dan multitafsir karena suatu kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian.
"Ini akan menimbulkan distorsi dalam konteks kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik, yang bisa berpotensi membungkam dan memberangus demokrasi," katanya.
Politisi Partai Demokrat itu setuju apabila pasal-pasal karet seperti Pasal 27 dan 28 dipertimbangkan untuk direvisi dan/atau dicabut dari UU ITE.
Namun, menurut dia, upaya untuk terus menghadirkan cyber space yang terbebas dari fake, hate speech dan hoax menjadi kebutuhan dasar dalam perkembangan digital saat ini, selain penegakan hukumnya sendiri.
"Saya juga berharap, agar pemerintah dan negara hadir untuk melakukan edukasi yang cukup terhadap masyarakat terkait literasi digital," ujarnya.
Didik menilai edukasi masyarakat perlu dilakukan agar memahami bagaimana batasan-batasan menggunakan teknologi informasi khususnya di media sosial, memproduksi konten digital yang baik, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement