Advertisement
Polisi Selidiki Codeblu Terkait Pelanggaran ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.
"Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Nurma mengatakan sang food vlogger merupakan saksi terlapor dimana dia dilaporkan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan itu diviralkan melalui media sosial.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan di Gunungkidul Belum Optimal
"Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa," ujarnya.
Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan yang melaporkan adalah inisial ASS.
Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Melalui keterangan akun Instagram @hushwatchid, bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R pernah terlibat penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian.
Karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan. Hal itu dijadikan ancaman ke sang pemilik toko namun tak dihiraukan.
Tak menyerah, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral. R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement