Advertisement

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 03 Maret 2021 - 06:37 WIB
Sunartono
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Advertisement

"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan, Selasa (2/3/2021) malam.

BACA JUGA : KPK Minta Pengacara Nurhadi Tak Giring Opini Terkait 

Keduanya juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 83 miliar. Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37,28 miliae dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA : Mantan Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan KPK

Jaksa juga meyakini Nurhadi dan menantunya menerima suap sejumlah Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang itu diberikan agar Nurhadi memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam melayangkan tuntutanJaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Jaksa.

Sementara itu, untuk hal yang meringakan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA : Bekas Sekjen MA Nurhadi Diduga Serang Petugas Rutan

Nurhadi dan Rezky diyakini melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement