Advertisement
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan, Selasa (2/3/2021) malam.
BACA JUGA : KPK Minta Pengacara Nurhadi Tak Giring Opini Terkait
Keduanya juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 83 miliar. Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar Jaksa.
Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37,28 miliae dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA : Mantan Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan KPK
Jaksa juga meyakini Nurhadi dan menantunya menerima suap sejumlah Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang itu diberikan agar Nurhadi memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Dalam melayangkan tuntutanJaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Jaksa.
Sementara itu, untuk hal yang meringakan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dihukum.
BACA JUGA : Bekas Sekjen MA Nurhadi Diduga Serang Petugas Rutan
Nurhadi dan Rezky diyakini melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement