Advertisement

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 04 Juli 2025 - 20:07 WIB
Jumali
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5 - 2025). Ist / antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

BACA JUGA: Tom Lembong Sakit, Sidang Ditunda

Advertisement

JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini

Bantul
| Sabtu, 05 Juli 2025, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement