Advertisement
Luhut Buka-Bukaan Soal Perintah Jokowi dalam Lawatannya ke AS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal lawatan dirinya ke Amerika Serikat, perintah Presiden Joko Widodo, dan fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
Luhut menuturkan proses lobi-lobi terkiat perpanjangan GSP berlangsung hampir selama satu tahun. Dia menceritakan ini kepada Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui unggahan video YouTube DI's Way yang berjudul "Nyegat Luhut Pulang dari AS, Dahlan Iskan Tanya Vaksin hingga Investasi" yang diunggah pada Jumat (27/11/2020).
Advertisement
"Itu perjalanan panjang perundingan juga, dan saya berundinglah selama hampir setahun dengan mereka," ungkap Luhut dikutip Bisnis, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA : Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Plt Menteri KKP Gantikan
Seperti diketahui, Luhut melakukan kunjungan ke Negeri Paman Sam selama empat hari pada bulan lalu. Salah satu misi dari Presiden Joko Widodo untuk mengucapkan terima kasih kepada pemerintah AS telah memperpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia.
Atas dasar misi itu, pria yang akrab disapa Opung ini mengaku meminta kepada pemerintahan Donald Trump untuk bisa datang langsung.
Jika dibandingkan dengan tetangga yang juga menerima fasilitas GSP sebelumnya dari AS, katanya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dapat memperpanjang fasilitas. Dampaknya tak lain demi meningkatkan kesempatan ekspor Indonesia ke AS
"Kan semua [GSP] dicabutin, Vietnam dicabut, India dicabut, Thailand [juga]. Negara-negara terdekat dicabutlah, kita [Indonesia] satu-satunya tidak," kata Luhut.
Seperti dilansir Portal Informasi Indonesia pada Rabu (2/12/2020), terdapat 21 negara penerima fasilitas GSP. Dari 21 negara, empat negara tercatat menikmati manfaat lebih besar termasuk diantaranya Indonesia, India, Thailand, Brasil, dan Afrika Selatan mulai tahun 2011.
BACA JUGA : Epidemiolog Kritik Penunjukan Luhut Binsar untuk Tangani
GSP sendiri merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974.
Luhut mengungkapkan perpanjangan fasilitas ini AS akan memotong tarif bea cukai dari Indonesia pada range 50 persen. Pemotongan untuk Indonesia, diungkapkan Luhut, senilai US$3 miliar.
"Angkanya berpotensi bertambah menjadi US$10 miliar hingga US$60 miliar ke depan," tuturnya.
Portal Informasi Indonesia mengungkapkan bahwa evaluasi fasilitas GSP telah dilakukan sejak 2018 oleh Pemerintah AS. Agar fasilitas ini tidak dicabut maka Indonesia melakukan lobi atau negosiasi yang gencar dalam waktu yang panjang yaitu 2,5 tahun.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor Indonesia dengan pemanfaatan GSP hingga Agustus 2020 nilainya mencapai US$1,9 miliar atau naik 10,6 persen secara year on year (yoy), yang menduduki peringkat kedua setelah Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement