Advertisement
Perketat Protokol Kesehatan, Jokowi Terbitkan Inpres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, sebagai respons penyebaran COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo
“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” katanya.
Dalam inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.
Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.
BACA JUGA : Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.
Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, dan menurunkan kematian, meningkatkan "testing, tracing dan treatment", melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, dan alat pelindung diri, melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement