Advertisement

Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo: Kami Akan Sosialisasi Dulu

Mariyana Ricky Prihatina Dewi
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:17 WIB
Sunartono
Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo: Kami Akan Sosialisasi Dulu Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku masih memikirkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Seperti diketahui, Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memuat sejumlah aturan salah satunya sanksi.

Advertisement

“Akan kami sosialisasikan dulu, karena semua kepala daerah wajib melaksanakan itu, artinya kami juga harus melakukan hal yang serupa,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

BACA JUGA : DKI Kumpulkan Rp1,13 Miliar dari Denda Pelanggaran

Rudy mengaku masih akan menggelar sosialisasi, baru kemudian menyusun sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, dalam penyusunan peraturan daerah tersebut, harus memperhatikan dan menyesuaikan kearifan lokal daerah.

Peraturan juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Rudy menyebut tanpa sosialisasi protokol kesehatan, dipastikan bakal ada masyarakat yang protes. Jika mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup, menurut Rudy, maka akan menjadi persoalan.

“Termasuk nilai dendanya belum dipikirkan. Ya, sosialisasi dulu, sanksinya apa saja dipikirkan, dibahas, saya tidak ingin masyarakat Solo ada yang kena sanksi. Mereka biar melakukan protokol kesehatan. Semuanya, termasuk anak-anak. Kami akan terus menggelar kampanye menggunakan masker,” kata Rudy.

Protokol Perlindungan Individu

Sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut, ungkap dia, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

BACA JUGA :Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement