Advertisement
Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Advertisement
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.
Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.
Dalam perkara itu, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan membuka ruang bagi Jiwasraya tetap beroperasi meski dalam kondisi insolven, yang berdampak pada kerugian pemegang polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
- Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
Advertisement
Advertisement




