Advertisement

KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Kasus Kuota Haji

Sulthon Sulung Kandiyas
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Kasus Kuota Haji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di sela-sela acara peringatan Hakordia 2025 di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja, Sabtu (6/12/2025). ANTARA - ist/KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah adanya isu perpecahan di antara pimpinan lembaga antirasuah dalam proses penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ia menegaskan sejak perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seluruh pimpinan KPK satu suara.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak penyelidikan sampai kemudian naik ke penyidikan, semuanya satu suara,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi haji dan umrah, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah tiga kali diperiksa penyidik.

Setyo menyebut penetapan tersangka menunggu laporan final penyidik agar seluruh alat bukti dinilai lengkap. “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut tidak ada hambatan berarti dalam pengusutan kasus tersebut, meski pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

“Tidak ada kendala, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ujar Fitroh.

Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat antar pimpinan dalam penanganan kasus kuota haji. Namun ia menilai hal tersebut lumrah dalam proses penegakan hukum.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pun pasti ada perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah bagaimana perkara ini kita tangani secara serius,” tandasnya.

Kasus ini terkait dugaan penyelewengan pembagian tambahan kuota haji pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas setempat.

Sesuai aturan, kuota dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun KPK menduga para asosiasi dan pihak travel yang mengetahui adanya tambahan kuota melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama untuk mengubah proporsi pembagian.

Pembagian itu kemudian berubah drastis menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus, seperti tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memeriksa Yaqut untuk dimintai keterangan mengenai proses pembagian kuota hingga dugaan aliran dana. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji, dengan harga kuota haji khusus mencapai Rp300 juta, sementara haji furoda disebut dijual hingga Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen

Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen

Bantul
| Kamis, 08 Januari 2026, 19:37 WIB

Advertisement

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

Wisata
| Kamis, 08 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement